Pertimbangan Biaya Saat Mengambil Alih Kredit Rumah

Avatar photo

S. Ikrar

Pertimbangan Biaya Saat Mengambil Alih Kredit Rumah

Ketika Anda mempertimbangkan untuk mengambil alih atau melakukan over kredit pada suatu rumah, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah soal biaya dari proses take over KPR tersebut.

Sebagai gambaran, over kredit rumah adalah langkah di mana Anda membeli rumah yang sedang dicicil oleh pemilik sebelumnya. Pada kebanyakan kasus, pemilik sebelumnya mungkin tidak bisa melanjutkan cicilannya atau ingin beralih ke rumah lain, sehingga mereka menyerahkan tanggungan kredit kepada pembeli baru.

Mengenai biaya, Anda memiliki opsi untuk melunasi dengan seketika atau melanjutkan cicilan melalui lembaga perbankan. Jika Anda memutuskan untuk mengambil alih kredit melalui bank dan memilih untuk melanjutkan cicilan, berikut beberapa biaya yang perlu Anda pertimbangkan:

Biaya Pelunasan Cepat

Langkah awal yang biasanya diambil adalah melunasi sisa utama dari pinjaman. Bank seringkali menetapkan denda atau sanksi atas pelunasan sebelum jatuh tempo sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Proses pelunasan ini memerlukan peran notaris, dan setelah selesai, Anda dapat mengurus proses Akta Jual Beli (AJB) untuk merubah status kepemilikan rumah.

Biaya Lanjutan Cicilan

Jika Anda memilih untuk melanjutkan cicilan dari pemilik sebelumnya, prosedurnya mirip dengan saat Anda mengajukan KPR dari awal. Ada sejumlah biaya dan langkah yang perlu ditempuh, mulai dari tahap survei, penilaian, biaya notaris, hingga memastikan semua legalitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua biaya ini muncul selama proses pengambilalihan kredit berlangsung.

Alternatif lain dari pembayaran take over melalui bank adalah melalui mekanisme notaris. Kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli, dapat mendatangi notaris dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Dalam pertemuan ini, notaris akan mengatur Akta Jual Beli (AJB) yang mencakup pengalihan hak atas properti, serta surat kuasa untuk menyelesaikan sisa cicilan. Selain itu, notaris juga menyediakan surat kuasa khusus untuk mengambil sertifikat setelah semua cicilan selesai.

Baca Juga:  Panduan dan Ketentuan Mengajukan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah rincian biaya yang umumnya dikenakan oleh notaris saat proses take over atau over kredit rumah:

  • Cek legalitas sertifikat: Rp 100-250 ribu
  • Verifikasi pajak: Rp 200 ribu
  • Pengalihan nama: Rp 750 ribu -1,5 juta
  • Pembuatan Akta Jual Beli: Rp 1,5 – 2 juta
  • Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp 1-1,5 juta
  • Perjanjian pinjaman: Rp 500 ribu
  • Surat Kuasa khusus untuk Hak Tanggungan (SKMHT): Rp 2,5 juta

Penting untuk diingat bahwa biaya-biaya di atas belum mencakup surat roya atau penghapusan hak tanggungan. Kamu dapat berdiskusi dengan pemilik rumah sebelumnya mengenai siapa yang akan menanggung biaya tersebut, apakah akan dibebankan sepenuhnya pada pembeli atau dibagi bersama.

Dalam setiap langkah pengambilalihan atau take over KPR rumah, kesadaran akan biaya yang terlibat sangatlah penting. Memahami dan mempersiapkan biaya-biaya tersebut tidak hanya membantu menghindari kejutan finansial yang tidak diinginkan, tetapi juga memastikan bahwa proses transisi berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Ingatlah selalu untuk melakukan konsultasi dengan pihak terkait dan memastikan semua dokumen serta persyaratan telah terpenuhi. Dengan persiapan yang matang, proses over kredit rumah Anda akan berjalan dengan semestinya.

Bagikan

Tags

Rekomendasi