Generasi Z, Simak 5 Langkah-langkah Punya Rumah Impian!

Avatar photo

S. Ikrar

Generasi Z, Simak 5 Langkah-langkah Punya Rumah Impian!

Selamat datang, Generasi Z! Memiliki rumah impian mungkin terdengar sebagai cita-cita yang jauh. Namun, dengan informasi yang tepat dan langkah-langkah yang jelas, mimpimu memiliki rumah bisa menjadi kenyataan. Mari simak lima langkah yang dapat membantu kamu dalam meraih rumah idaman!

Bagi banyak generasi Z, memiliki rumah tetap menjadi salah satu cita-cita utama. Banyak memilih jalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai jalan meraih rumah idaman, termasuk melalui opsi KPR untuk rumah bekas.

Secara garis besar, syarat yang diperlukan untuk mendapatkan KPR rumah bekas kurang lebih sama dengan syarat untuk rumah baru. Akan tetapi, ada beberapa detail penting yang harus diperhatikan saat memutuskan untuk mengambil KPR untuk rumah second. Berikut hal-hal yang perlu kalian pertimbangkan.

1. Negosiasi dan Pemilihan Rumah

Dalam proses pembelian rumah bekas, kemampuan bernegosiasi memegang peranan penting. Negosiasi yang baik dapat memberikan kalian keuntungan dalam bentuk diskon harga rumah. Ini sangat penting, mengingat bank biasanya hanya akan membiayai sekitar 80% dari total harga jual. Adapun 20% sisanya, kalian harus siapkan sendiri untuk membayarnya kepada penjual.

2. Persiapkan Dokumen dan Berkunjung ke Bank

Bagi yang berencana mengambil KPR rumah bekas, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, bukti penghasilan, dan surat keterangan kerja atau usaha. Khusus untuk rumah bekas, jangan lupa menyertakan salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat rumah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta surat perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli.

3. Menentukan Nilai Kredit yang Diinginkan

Pada tahapan ini, kamu akan mengetahui jumlah atau nilai kredit yang akan diberikan. Bank akan melakukan proses ini dengan mengacu pada hasil survei dan penilaian terhadap properti yang bersangkutan.

Baca Juga:  5 Ciri-ciri Pengembang Properti yang Kurang Terpercaya, Jangan Terjebak!

Kamu nantinya akan diberikan jumlah kredit sesuai dengan kemampuanmu untuk mengembalikannya.

4. Penerimaan Surat Detail Kredit

Selanjutnya, bank akan mengeluarkan Surat Perjanjian Kredit (SPK). Dalam surat ini, semua rincian terkait kredit seperti biaya, bunga, denda, serta penunjukan notaris akan dijelaskan.

5. Penandatanganan Akad sebagai Langkah Penutup

Setelah semua hal terkait SPK diselesaikan, kamu perlu menyelesaikan semua biaya yang muncul selama proses pengajuan KPR. Biaya-biaya tersebut bisa mencakup administrasi, asuransi, pajak, dan notaris.

Dengan hadirnya notaris, kamu bersama bank dan penjual akan menandatangan akad jual beli. Notaris akan menguraikan hak dan kewajiban tiap pihak yang terlibat. Setelah semua selesai, kunci rumah siap berada di tanganmu.

Demikianlah lima langkah yang dapat kamu tempuh, Generasi Z, dalam meraih rumah impianmu. Setiap langkah memerlukan perhatian dan konsistensi, namun dengan determinasi dan persiapan yang matang, kunci rumah impian bisa berada di tanganmu. Jangan ragu untuk memulai dan semoga sukses dalam setiap langkahnya!

Bagikan

Tags

Rekomendasi