Memahami Ketentuan KPR untuk Memastikan Cicilan Rumah Berjalan Lancar

Avatar photo

S. Ikrar

Memahami Ketentuan KPR untuk Memastikan Cicilan Rumah Berjalan Lancar

Impian memiliki rumah tentunya ada di benak banyak orang. Namun, dengan meningkatnya populasi dan harga rumah yang terus meroket setiap tahun, bank melihat peluang ini sebagai kesempatan untuk menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

KPR adalah fasilitas pembiayaan dari bank untuk individu yang hendak membeli atau merenovasi rumah.

Menurut sumber dari Antara pada tanggal 21 Agustus 2023, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika berencana mengajukan KPR. Berikut beberapa poin pentingnya:

1. Mengenal Dasar-dasar KPR

Sebelum mengajukan KPR, penting untuk memahami seluk-beluknya. Pertama-tama, Anda harus tahu bahwa ada uang muka atau down payment (DP) yang harus dibayar terlebih dahulu, biasanya sekitar 20% dari harga rumah. Sisanya akan dicicil dalam kurun waktu maksimal 15-20 tahun.

Misalnya, jika seseorang memiliki pendapatan bulanan Rp10 juta, disarankan agar cicilan KPR tidak melebihi Rp3 juta per bulan.

Namun, ingatlah bahwa cicilan ini bersifat kumulatif. Jika Anda memiliki cicilan lain seperti cicilan motor sebesar Rp1 juta/bulan, maka cicilan KPR Anda idealnya hanya sekitar Rp2 juta.

Kedua, selain cicilan pokok dan bunga, ada biaya tambahan dalam KPR, seperti biaya penilaian atau appraisal, yang berkisar antara Rp1-Rp1,5 juta, biaya administrasi, dan biaya provisi sekitar 1% dari total pinjaman. Anda juga perlu menyediakan dana untuk asuransi jiwa dan kebakaran dengan jumlah tergantung pada usia peminjam dan nilai properti.

Tidak boleh lupa, ada juga biaya tambahan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengalihan hak, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB). Keseluruhan biaya tambahan ini kurang lebih 8-10% dari total harga rumah.

2. Pemahaman Tentang Bunga KPR

Bunga fixed adalah bunga yang ditentukan di awal perjanjian dan tetap selama periode tertentu, misalnya 5% selama 5 tahun pertama. Selama periode ini, bunga yang dikenakan akan tetap 5%.

Baca Juga:  Pertimbangan Biaya Saat Mengambil Alih Kredit Rumah

Saat memasuki tahun keenam dan seterusnya, bunga yang diterapkan pada cicilan KPR bisa berada di bawah skema bunga cap atau floating.

Bunga cap merupakan bunga dengan batas maksimal yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh, jika batas maksimalnya 10%, maka bunga yang dikenakan selama periode cicilan tidak akan melebihi angka tersebut.

Selanjutnya, terdapat bunga floating. Ini berarti bunga yang dikenakan berfluktuasi mengikuti suku bunga dari Bank Indonesia dan bisa berubah setiap tahun. Jika pelunasan dilakukan lebih cepat dari periode yang ditentukan, akan dikenakan penalti sekitar 2-3% dari sisa pokok KPR. Namun, jika pelunasan melewati periode yang telah ditentukan, bunga yang dikenakan adalah bunga floating.

3. Apa Itu KPR?

Setelah bertahun-tahun bekerja keras, memiliki rumah tentunya menjadi tujuan banyak orang. Saat ini, terdapat berbagai metode untuk memiliki rumah, salah satunya melalui skema kredit.

Kredit Pemilikan Rumah, yang dikenal dengan KPR, merupakan fasilitas kredit yang ditawarkan oleh bank bagi individu yang ingin membeli atau merenovasi rumah. Seperti dilaporkan oleh sikapiuangmu.ojk.go.id pada Senin (21/8/2023), dengan KPR, Anda tidak perlu menyiapkan dana tunai penuh untuk pembelian rumah. Namun, Anda harus menyiapkan sejumlah uang muka (DP) sebagai syarat awal, dan sisanya dapat dicicil dalam durasi yang telah ditentukan.

Bank biasanya memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon nasabah sebelum mengajukan KPR, seperti durasi cicilan, besaran bunga, dan beberapa syarat lainnya.

Jika Anda saat ini berkeinginan memiliki rumah, mengajukan KPR bisa menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan. Pasalnya, rumah merupakan aset berharga yang penting untuk dimiliki oleh setiap individu.

Saat mengajukan KPR, ada beberapa dokumen yang harus disertakan oleh pemohon, antara lain:

  • Identitas diri suami dan/atau istri (jika sudah berkeluarga)
  • Dokumen Kartu Keluarga
  • Bukti pendapatan atau slip gaji bulanan
  • Laporan finansial (bagi mereka yang berprofesi sebagai pengusaha)
  • NPWP Pribadi (jika kredit bernilai lebih dari Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk pinjaman melebihi Rp 50 juta)
  • Salinan dokumen sertifikat tanah (jika membeli dari developer)
  • Fotokopi sertifikat (jika transaksi dilakukan antar individu)
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Baca Juga:  Definisi Take Over dalam Konteks Kredit Rumah serta Vor dan Nachteilnya

4. Fungsi Utama KPR

Banyak yang mengira bahwa KPR hanya diperuntukkan bagi pembelian rumah. Namun, berdasarkan informasi dari cimbniaga.co.id, KPR memiliki berbagai fungsi:

1. KPR untuk Pembelian Rumah

KPR bisa dimanfaatkan untuk mendanai pembelian rumah baru. Melalui skema pembiayaan ini, Anda dapat memiliki hunian baru yang kemudian akan menjadi agunan bagi pinjaman tersebut.

2. KPR untuk Renovasi

Beberapa bank, baik swasta maupun milik pemerintah, menawarkan KPR khusus untuk renovasi. Setiap bank memiliki ketentuan dan kelebihan masing-masing dalam program ini. Ada berbagai jenis KPR yang ditawarkan, seperti KPR multiguna. Dalam hal ini, Anda hanya perlu menyediakan agunan, seperti sertifikat tanah, sebagai jaminan pinjaman untuk renovasi.

3. KPR untuk Pembelian Tanah

Bagi Anda yang ingin membeli tanah namun terkendala dana, KPT atau Kredit Pembelian Tanah bisa menjadi solusi. Melalui fasilitas ini, bank memberikan pembiayaan bagi calon pemilik tanah atau kavling. Skema ini mirip dengan KPR, dengan perbedaan utama adalah objek yang dibeli yaitu tanah kosong tanpa bangunan.

Bagikan

Tags

Rekomendasi