BPJS Ketenagakerjaan, yang dikenal juga dengan BP Jamsostek, memberikan fasilitas kepada anggotanya untuk memiliki hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di skema Jaminan Hari Tua (JHT). Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 mengenai MLT dalam skema Jaminan Hari Tua.
Dalam program MLT BPJS Ketenagakerjaan, terdapat tiga jenis bantuan, yakni: pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman untuk renovasi rumah (PRP).
Tujuan dari program ini adalah memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh yang belum mempunyai rumah untuk mendapatkannya dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini didukung oleh dana JHT yang telah mereka kumpulkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria Pengajuan KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai calon penerima, pekerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun.
- Rutin dan teratur dalam membayar iuran.
- Belum memiliki rumah pribadi, yang dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Terdaftar dalam minimal 3 program: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
- Bukan bagian dari daftar perusahaan yang mendaftarkan sebagian upah dan program tenaga kerja.
- Pasangan yang sama-sama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan satu permohonan KPR.
- Harus sesuai dengan syarat dan ketentuan KPR yang diberlakukan oleh bank penyalur serta ketentuan dari otoritas perbankan.
Pekerja dengan status kontrak pun diberi hak untuk mengajukan KPR dan renovasi rumah. Syarat utamanya adalah mereka harus aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan dalam konferensi pers bahwa MLT ini diberikan bagi semua status pekerja, termasuk mereka dengan PKWT atau PKWTT.
Selanjutnya, pekerja kontrak dapat mengajukan KPR melalui Bank BTN, yang ditunjuk sebagai mitra bank dalam program ini. Meskipun terkena pemutusan hubungan kerja, pekerja masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan program MLT ini.
Akan Tetapi, Keputusan Akhir Tetap Berada di Tangan Bank Apakah Pengaju KPR Melalui MLT BP Jamsostek Memenuhi Syarat Untuk Membeli Rumah.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan KPR
- Formulir permohonan kredit dengan pas foto terbaru dari pemohon dan pasangannya.
- Salinan kartu identitas.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Salinan surat nikah atau cerai.
- Dokumen pendapatan bagi pegawai.
- Slip gaji terbaru atau Surat Keterangan Pendapatan.
- Salinan SK Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Bekerja (jika pemohon bekerja pada instansi tertentu).
- Rekening koran tiga bulan terakhir.
- Salinan NPWP atau SPT PPh 21.
- Surat pernyataan pendapatan yang ditandatangani oleh pemohon, distempel dan diakui oleh kepala instansi tempat bekerja.
- Surat pernyataan bahwa tidak memiliki rumah, diakui oleh instansi tempat bekerja atau kepala desa tempat KTP dikeluarkan.
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP.
- Formulir permohonan untuk Manfaat Layanan Tambahan.
- Surat Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan.
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
Langkah Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
- Siapkan dan kumpulkan semua dokumen permohonan Manfaat Layanan Tambahan ke petugas Layanan Pinjaman di Kantor Cabang BTN.
- Dokumen akan diteruskan ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi keanggotaan.
- Setelah mendapat verifikasi dan persetujuan kredit, siapkan biaya awal di rekening tabungan pemohon dan lakukan penandatanganan perjanjian Manfaat Layanan Tambahan.
- Menerima pencairan dana dari Manfaat Layanan Tambahan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
Para anggota BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan pinjaman uang muka perumahan hingga Rp 150 juta, pinjaman untuk pembelian rumah hingga Rp 500 juta, dan dana untuk renovasi hingga Rp 200 juta. Semua pinjaman ini dapat dicicil dalam periode hingga 30 tahun.