Tata Cara dan Syarat Over Kredit Properti

Avatar photo

S. Ikrar

Tata Cara dan Syarat Over Kredit Properti

Pilihan untuk membeli properti melalui metode take over KPR atau over kredit bisa menjadi alternatif bagi banyak orang. Namun, ada persyaratan khusus yang mesti dipatuhi. Take over atau over kredit dalam konteks ini berarti Anda mengambil alih proses cicilan rumah dari pemilik sebelumnya. Dengan kata lain, Anda hanya melanjutkan pembayaran cicilan yang telah berjalan.

Berikut ini daftar persyaratan yang mesti disiapkan oleh penjual dan pembeli saat ingin melakukan over kredit:

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Salinan Perjanjian Kredit.
  • Salinan Sertifikat yang telah distempel bank.
  • Salinan IMB.
  • Salinan PBB yang telah dilunasi.
  • Salinan bukti pembayaran cicilan.
  • Buku tabungan asli dengan nomor rekening untuk pembayaran
    cicilan.
  • Identitas kedua pihak (penjual dan pembeli), termasuk KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah menikah), NPWP, slip gaji terbaru, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, dan mutasi rekening tiga bulan terakhir.

Langkah-Langkah Over Kredit

1. Evaluasi Ulang

Setelah menerima permohonan take over KPR, bank akan melaksanakan re-appraisal terhadap properti yang dijamin. Hal ini untuk menentukan nilai pasar saat ini dan memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen.

2. Proses Kredit Kembali

Setiap bank memiliki kriteria berbeda. Meski Anda lolos di satu bank, bukan berarti Anda akan langsung lolos di bank lain. Bank perlu memastikan Anda mampu membayar cicilan, terutama jika ada peningkatan nilai pinjaman.

3. Pelunasan Harga Penjualan

Saat take over, jika dana pinjaman dari bank tidak mencukupi untuk menutupi harga jual, Anda wajib memberikan selisih sebagai uang muka.

Sebelum melangkah lebih jauh, sebaiknya Anda juga memerhatikan beberapa detail lain, seperti kondisi fisik properti, validitas dokumen, serta riwayat kredit pemilik sebelumnya.

Baca Juga:  Definisi Take Over dalam Konteks Kredit Rumah serta Vor dan Nachteilnya

Demikian penjelasan mengenai tata cara dan syarat over kredit properti. Semoga informasi ini membantu Anda!

Aspek-Aspek Penting Sebelum Mengambil Keputusan

1. Pemeriksaan Fisik

Sebelum memutuskan untuk melanjutkan over kredit rumah, sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan. Periksa kondisi atap, dinding, lantai, instalasi listrik dan air, serta hal-hal lain yang mungkin memerlukan renovasi atau perbaikan. Pemeriksaan ini akan membantu Anda menilai apakah properti tersebut memang bernilai investasi.

2. Legalitas Dokumen

Pastikan seluruh dokumen properti seperti sertifikat, IMB, dan PBB sudah sesuai dengan regulasi dan tidak ada masalah hukum yang menyertainya.

Riwayat Kredit Pemilik Sebelumnya: Ini sangat penting, terutama jika Anda meneruskan KPR dari pemilik sebelumnya. Pastikan pemilik sebelumnya memiliki catatan kredit yang baik dan tidak memiliki tunggakan pembayaran.

3. Negoisasi

Jangan ragu untuk bernegosiasi mengenai harga atau syarat-syarat lainnya dengan penjual. Terkadang, Anda bisa mendapatkan kesepakatan yang lebih baik dengan sedikit negosiasi.

4. Konsultasi dengan Ahli

Membawa seorang ahli, seperti agen properti atau notaris, dalam proses ini dapat sangat membantu. Mereka dapat memberikan wawasan dan nasihat yang Anda butuhkan untuk mengambil keputusan yang tepat.

5. Pertimbangkan Aspek Jangka Panjang

Meskipun over kredit mungkin tampak sebagai pilihan yang menguntungkan dalam jangka pendek, pikirkan juga dampak jangka panjangnya. Apakah Anda akan mampu melanjutkan cicilan? Bagaimana dengan biaya perawatan rumah di masa mendatang?

Kesimpulan

Mengambil alih over kredit rumah memang bisa menjadi pilihan yang menarik bagi beberapa orang, tetapi seperti keputusan finansial lainnya, perlu dilakukan dengan hati-hati dan setelah pertimbangan matang. Jangan terburu-buru dan pastikan Anda telah mengumpulkan semua informasi yang diperlukan. Dengan persiapan yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa keputusan Anda mengenai over kredit rumah adalah yang terbaik bagi situasi finansial dan kebutuhan Anda.

Baca Juga:  Kenali 3 Risiko ini Sebelum Mengajukan KPR

Bagikan

Tags

Rekomendasi