Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah namun belum memiliki dana tunai yang cukup. Namun, penting untuk memahami berbagai risiko sebelum memutuskan untuk mengambil kredit tersebut.
Berdasarkan informasi dari OJK pada Senin (11/9/2023), ada beberapa risiko yang harus diperhatikan saat mengajukan KPR. Dengan memahami risiko-risiko ini, kamu dapat merencanakan keuangan dengan lebih matang sehingga rumah impianmu tidak berakhir dengan penyitaan oleh bank.
1. Tunda Pengajuan Pinjaman Lain Selama Masih Cicil KPR
Selama kamu masih memiliki tanggungan KPR, sebaiknya hindari pengajuan pinjaman lain, terutama jika penghasilanmu belum ada kenaikan. Risiko dari pinjaman baru bisa membuat beban cicilanmu meningkat, terutama dengan adanya bunga dan denda yang mungkin muncul.
Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk mengajukan pinjaman lain, sebaiknya pilih pinjaman dengan bunga yang rendah dan pastikan tambahan cicilan dari pinjaman tersebut masih dalam batas kemampuanmu. Evaluasi total beban bulanan yang harus kamu tanggung dan pastikan kamu mampu membayarnya.
Penting untuk diingat: jangan pernah mengambil pinjaman baru hanya untuk membayar cicilan yang lain. Ini hanya akan membuatmu terperangkap dalam siklus hutang yang tidak sehat.
2. Mengerti Risiko Penyitaan Rumah Saat Tidak Dapat Melunasi Cicilan
Pentingnya membayar cicilan dengan tepat waktu tak bisa diabaikan. Sebagai kelanjutan dari poin pertama, penyitaan rumah menjadi konsekuensi yang harus kamu hadapi jika kamu tidak dapat melunasi cicilan.
Yang harus kamu sadari adalah, saat kamu gagal membayar, aset yang kamu jadikan jaminan, yaitu rumah yang sedang kamu cicil, dapat disita dan dilelang oleh bank. Hasil dari penjualan rumah tersebut akan digunakan untuk menutupi cicilan yang belum kamu bayarkan dan sisa kredit yang belum terlunasi.
Bank tidak akan langsung menyita aset kamu hanya karena satu atau dua kali keterlambatan. Namun, jika kamu telah menerima tiga surat peringatan dan masih belum menunjukkan niat untuk melunasi, maka rumah kamu bisa disita dan dilelang.
3. Gagal Cicil Mempengaruhi Kemampuanmu Mengajukan Kredit di Masa Depan
Selain risiko kehilangan rumah, ketidakmampuan membayar cicilan juga mempengaruhi rekam jejak kreditmu. Ini akan membuatmu kesulitan saat ingin mengajukan kredit lain di masa mendatang.
Rekam jejak kreditmu tercatat di Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) dan ketidakmampuan membayar cicilan akan memberi catatan negatif. Hal ini dapat menghambat pengajuan kreditmu di berbagai institusi keuangan di masa depan.
Sebagai contoh, jika kamu gagal bayar di Bank A, maka ketika kamu mengajukan kredit di Bank B atau bahkan kredit lain seperti untuk kendaraan, kemungkinan besar pengajuanmu akan ditolak berdasarkan riwayat SLIKmu.
Dalam menghadapi kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pastikan cicilan tidak melebihi 30% dari total pendapatanmu, siapkan dana darurat untuk situasi tak terduga, ajukan kredit dengan tujuan yang produktif, dan pastikan kamu benar-benar mampu melunasi cicilan.