Panduan Aman dalam Pembelian Rumah

Avatar photo

S. Ikrar

Panduan Aman dalam Pembelian Rumah

Memiliki rumah tentu merupakan keinginan setiap individu. Tetapi, sering kali dihadapkan dengan berbagai rintangan saat hendak membeli rumah, seperti memilih developer yang kurang tepat atau masalah dalam skema pembiayaan. Oleh karena itu, bagaimanakah langkah yang tepat dalam pembelian rumah agar terasa aman?

Kenali Latar Belakang Developer

Sebelum memutuskan membeli rumah, sangat penting untuk mengenal lebih dalam mengenai developer yang menawarkan propertinya. Salah satu caranya adalah dengan menelusuri informasi melalui situs resmi dan media sosial untuk mengetahui proyek apa saja yang telah mereka kerjakan.

Tidak kalah pentingnya, luangkan waktu untuk mencari informasi di berbagai sumber berita. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa developer tidak memiliki catatan buruk atau pernah terlibat dalam masalah yang merugikan pembeli.

Pastikan Legalitas SHM & IMB

Sebagai calon pembeli, pastikan Anda mendapatkan jaminan legalitas dari rumah yang akan dibeli. Salah satunya dengan memastikan rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika kedua dokumen tersebut belum dimiliki, ada baiknya Anda menunda keputusan untuk membeli rumah tersebut hingga dokumen lengkap.

Konfirmasi Mengenai Sertifikat Rumah

Ketika proses pembelian rumah dari developer, biasanya sertifikat rumah telah diubah dari pemilik sebelumnya ke nama developer. Jika Anda berencana untuk membeli, konfirmasikan apakah proses pengalihan sertifikat rumah ke nama Anda bisa dilakukan dengan lancar.

Kamu tidak bisa mentransfer kredit ke bank lain jika sertifikat properti belum atas nama kamu. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan bank yang memerlukan sertifikat atas nama pemohon untuk menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hindari membayar Down Paymet (DP) sebelum persetujuan KPR diterima.

Jangan buru-buru membayar uang muka atau DP kepada developer sebelum kepastian persetujuan pinjaman dari bank. Karena meskipun developer memiliki kerjasama dengan bank, belum tentu bank akan menyetujui KPR yang kamu ajukan.

Baca Juga:  Kekayaan Mengejutkan! Berikut 8 Magnat Properti Terkemuka di Indonesia

Jika kamu memutuskan untuk tetap membayar DP tanpa kepastian persetujuan KPR dan ternyata ditolak, maka ada kemungkinan besar uang DP yang telah kamu keluarkan akan sulit untuk diperoleh kembali atau bahkan bisa terpotong sejumlah persentase.

Pahami tanggung jawab developer

Kamu harus mengetahui dengan jelas apa yang menjadi tanggung jawab developer apabila terjadi pelanggaran kesepakatan. Caranya adalah dengan memeriksa dan memahami Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan seksama sebelum kamu menandatangani dokumen serah terima properti.

Rencanakan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB)

Setelah menyepakati isi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), langkah berikutnya adalah merencanakan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa hak atas properti telah berpindah dari developer ke tanganmu. AJB harus ditandatangani bersama developer di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hindari pembelian rumah tanpa formalitas resmi

Melakukan transaksi pembelian rumah secara informal atau berdasarkan kepercayaan dengan hanya menggunakan kuitansi sebagai bukti sangat berisiko. Jika properti yang hendak kamu beli masih memiliki status kredit di bank, pastikan kamu melakukan pengalihan kredit dan menandatangani AJB di depan notaris.

Pertimbangkan pembelian rumah melalui KPR Bank BTN

Salah satu cara membeli rumah adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sebagai calon pembeli, kamu harus selektif dalam memilih bank yang menawarkan skema pembiayaan yang sesuai. KPR Bank BTN bisa menjadi salah satu opsi, yang menawarkan bunga berjenjang dan periode cicilan yang panjang, dan dikenal sebagai salah satu bank terkemuka dalam penyaluran KPR.

Bagikan

Tags

Rekomendasi